Kelengkapan Administrasi
a. Syarat Umum
- Penyerahan ijazah asli SD/MI/sederajat atau bukti kelulusan (Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Hasil Ujian/Sementara) paket A yang memuat nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
- Penyerahan 1 lembar fotokopi legalisir ijazah asli SD/MI/sederajat atau bukti kelulusan (Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Hasil Ujian/Sementara) yang memuat nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
- Calon peserta didik menyerahkan pas foto resmi ukuran 3×4 hitam putih atau berwarna sebanyak 2 lembar
- Batas usia maksimal 18 tahun hingga Juli
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir Pejabat berwenang atau bukti domisili yang telah disahkan
b. Syarat Khusus
Fotocopy dan telah dilegalisir Pejabat berwenang serta menunjukan aslinya pada saat verifikasi :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan sampai tingkat kecamatan
- Piagam Prestasi dengan bobot tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan anak Guru/Tenaga Kependidikan.