• February 13, 2025

SMP N 1 Demak

Ada, Bisa, Jaya

PPDB TA 2019/2020

Bysmp1demak

May 9, 2019

PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020

 

A. JALUR PENDAFTARAN PPDB

Jalur Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 3 (tiga) jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. prestasi; dan
  3. perpindahan tugas orang tua/wali.

Penjelasan atas jalur pendaftaran adalah sebagai berikut :

  1. Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi. Dalam hal calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, termasuk dalam ketentuan ini.
  2. Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  4. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
  5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik
  6. Dalam hal jalur perpindahan tugas orangtu/wali murid tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur zonasi.

B. PERSYARATAN PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti seleksi PPDB berupa foto copy:

  1. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  2. Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020;
  3. Khusus Jalur Prestasi, menyerahkan piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  4. Khusus Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, menyerahkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan ketentuan point a. tidak berlaku.

 Pada saat verifikasi berkas wajib menunjukkan aslinya.

C. PENDAFTARAN

  1. Tempat pendaftaran di laksanakan di satuan pendidikan bagi pendaftar yang membutuhkan bantuan;
  2. Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB;
  3. Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
  4. Jurnal nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran melalui website https://demak.siap-ppdb.com;
  5. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.

D. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet, atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan 1 (pertama).
  2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB yang disediakan (jalur Zonasi, jalur Prestasi atau jalur Perpindahan Orang Tua) dalam zona domisili peserta didik.
  3. Calon peserta didik Jalur Zonasi wajib mendaftarkan diri dengan mengisi : 2 (dua) alternatif pilihan SMP Negeri (pilihan I dan pilihan II) dalam zonasi calon peserta didik;
  4. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;

E. JADWAL PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Dalam Jaringan (daring) SMP Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Demak diatur dengan jadwal sebagai berikut :

 

NO

JENIS KEGIATAN

TANGGAL

1

Pendaftaran Dalam Jaringan (daring) Mandiri

20 – 24 Mei 2019

2

Pendaftaran Dalam Jaringan (daring) lewat sekolah (bantuan)

20 – 24 Mei 2019

Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB

3

Verifikasi berkas

21 – 24 Mei 2019

4

Batas akhir pencabutan

24 Mei 2019

Pukul 11.00 WIB

5

Pengumuman website PPDB  https://demak.siap-ppdb.com

24 Mei 2019

Pukul 15.00 WIB

6

Pendaftaran ulang

25 Mei 2019

Pukul 08.00 s.d. selesai

7

Hari pertama masuk sekolah

15  Juli 2019

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *